Kajian Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) di Kota Kediri.

15-01-2015

RAPAT             : Kajian Peraturan Perundang-undangan Daerah Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Baru, Lebih Tinggi dan Keserasian Antar Peraturan Perundang-undangan Daerah

Hari/Tanggal     :    Kamis/15 Januari 2015

Pukul                :    08.30 WIB – selesai

Tempat             :    Ruang Sekartaji

Acara                :    Rakor Kajian Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) di Kota Kediri.

                                                                     

Pimpinan Rapat : Kepala Bagian Hukum

Peserta rapat   :

  1. Dinas PU
  2. Dishubkominfo
  3. Disbudparpora
  4. Dinas Pendidikan
  5. Disperindagtamben
  6. Dinsosnaker
  7. BPM
  8. BPKA
  9. KPM
  10. Kantor Ketahanan Pangan
  11. Bagian Hukum
   
     
     
   

 

 

 

 

KEGIATAN RAPAT:

Pimpinan Rapat membagi Pokok Bahasan Rakor Kajian sebagai berikut:

  1. Dasar Hukum pelaksanaan CSR di Kota Kediri
  2. Peran dan Kewenangan Pemerintah Daerah terkait CSR
  3. Forum Pelaksana TSP

 

  • PEMBAHASAN
  1. Dasar Hukum

Dasar Hukum pelaksanaan CSR/ Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) adalah:

  1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi;
  2. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
  3. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  5. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas;
  6. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan.
  7. Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
  8. Peraturan Gubernur Jatim Nomor 52 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan.

 

Dalam UU No.12 Tahun 2011 Pasal 7 ayat (1) disebutkan Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dan kekuatan hukumnya ditegaskan pada Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 :
Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Demikian juga halnya dengan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Timur, termasuk Kota Kediri.

Sehingga, pelaksanaan CSR di Kota Kediri mendasarkan pada Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Pemerintah Kota Kediri tidak perlu membentuk Perda CSR tersendiri bila tidak mengatur lain dari yang telah diatur oleh Perda Provinsi.

 

  1. Peran dan Kewenangan Pemerintah Daerah terkait CSR

Sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam Dasar Hukum disimpulkan bahwa :

  • Peran Pemerintah Daerah adalah melakukan monitoring dengan perangkat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Sosial (Amdalsos) dan mengkaji sejauhmana perusahaan mampu memberikan manfaatnya kepada stakeholder dalam hal ini masyarakat setempat.
  • Pemda tidak berwenang dalam mengatur CSR yang merupakan urusan program perusahaan terlebih masalah pengelolaan dananya, kecuali menjalin kerjasama antarstakeholder didasarkan pada program dan skala prioritas yang sama terkait upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat setempat.
  • Pemda dapat memfasilitasi terbentuknya forum dalam penyelenggaraan CSR/Tanggung jawab Sosial Perusahaan (TSP).
  • Pemda menyampaikan program skala prioritas sebagai bahan dalam perencanaan Program TSP.
  • Forum pelaksana TSP wajib menyampaikan rencana, pelaksanaan dan evaluasi TSP dari masing-masing perusahaan yang menjadi anggota kepada Pemda.
  • Pemda memberi penghargaan kepada perusahaan yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan TSP.

 

  1. Forum Pelaksana TSP (Forum Pelaksana Tanggungjawab Sosial Perusahaan)

Forum Pelaksana TSP merupakan kumpulan pengusaha yang kemudian bersepakat membentuk Forum Pelaksana TSP. Informasi dari peserta yang hadir, Forum Pelaksana TSP di Kota Kediri belum terbentuk. Mengingat kewajiban perusahaan untuk melaksanakan CSR dengan penuh kesadaran, maka peserta rakor kajian memandang perlu agar Pemerintah Kota Kediri memfasilitasi terbentuknya Forum TSP di Kota Kediri.

Terkait dengan perencanaan di atas, hendaknya ada tindak lanjut untuk melibatkan Bappeda dan SKPD terkait.

 

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

  • KESIMPULAN
  1. Dasar Hukum pelaksanaan CSR di Kota Kediri adalah Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
  2. Pemerintah Daerah mempunyai peran dan kewenangan terkait CSR.Namun, Pemda tidak berwenang dalam mengatur CSR yang merupakan urusan program perusahaan terlebih masalah pengelolaan dananya, kecuali menjalin kerjasama antarstakeholder didasarkan pada program dan skala prioritas yang sama terkait upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat setempat.
  3. Forum Pelaksana TSP/CSR belum terbentuk di Kota Kediri. Mengingat peran dan manfaat keberadaan Forum Pelaksana TSP/CSR cukup signifikan, maka dipandang perlu Pemerintah Kota Kediri memfasilitasi terbentuknya Forum Pelaksana TSP/CSR.

 

  • REKOMENDASI

Peserta Rakor Kajian merekomendasikan agar Bagian Hukum menindaklanjuti hasil rapat.

 

Demikian notulen ini dibuat untuk diketahui.

 

Dibuat di Kota Kediri

pada tanggal 15 Januari 2015

PIMPINAN RAPAT,

 

 

 

MARIA KARANGORA,S.H,M.M  

Pembina Tingkat I

         NIP. 19581208 199003 2 001